BANTUL, Joglo News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memberlakukan operasi tangkap tangan (OTT), untuk menindak pelaku pembuang sampah liar, serta penyedia atau pemilik lahan yang melakukan penampungan sampah.
Kasatpol PP Bantul Raden Jati Bayubroto mengungkapkan, jajarannya sudah mulai melakukan penyisiran lokasi yang jadi tempat penampungan sampah.
Dia menyebut beberapa hari ini sudah ada tiga orang yang dipanggil.
“Kami konsentrasi menyisir lahan yang digunakan untuk menerima sampah liar,” ujarnya.
BACA JUGA: Transaksi di Pasar Argosari Turun Drastis, Ini Penyebabnya!
Praktik ini ditemukan Satpol PP di beberapa lokasi.
Seperti di Kapanewon Banguntapan, Jetis dan Pajangan.
Menurutnya, warga yang bersedia menampung sampah di lahan milik mereka akibat faktor ekonomi.
Warga yang bersedia menampung sampah ini mencapai Rp1 juta per truk.
“Kalau nanti pada saatnya kami tinjau lagi tidak berhenti, kami punya kewenangan yustisi. Tadi, bupati juga memerintahkan setelah ITF Bawuran sudah operasi normal, agar menggencarkan OTT pembuangan sampah liar,” imbuhnya.