BANTUL, Joglo News – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara offline dan online.
Posko THR ini mulai dibuka sejak pekan lalu.
Hingga Sabtu (15/3), Disnakertrans menyebut sudah ada tiga aduan yang masuk.
Tiga aduan ini dilaporkan secara personal dan berasal dari tiga perusahaan yang berbeda.
Disnakertrans pun belum bisa membuka secara detail pernah aduan itu.
BACA JUGA: Perbaikan Jalan Provinsi Ruas Jepara-Keling Dikebut Jelang Lebaran
Namun, pihaknya memastikan saat ini sedang dilakukan proses komunikasi dengan perusahaan yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
“Ini baru proses kami komunikasi, mudah-mudahan nanti bisa selesai dengan baik,” terang Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti.
Menurutnya, pengaduan biasanya terjadi akibat adanya keterlambatan dari perusahaan membayarkan THR.
Adapun, secara aturan THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Adapun perihal aduan yang sudah masuk, kata dia, dimungkinkan akibat perubahan tanggal pemberian.