7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Haikal menjelaskan bahwa tujuh produk bersertifikat halal tersebut telah dikenai sanksi penarikan dari peredaran.
BACA JUGA: Tegas! Pemkab Sleman Tarik Peredaran Anggur Merah Kaliurang
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Penarikan ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha, dan BPJPH terus memantau implementasinya di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, dua produk tanpa sertifikat halal yang tidak memberikan data akurat dalam proses registrasi dikenai sanksi oleh BPOM.
“BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran,” kata Haikal.
Tindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.