JOGLO NEWS – Mantan anggota boy group NCT, Taeil, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun atas kasus pemerkosaan berat terhadap seorang wisatawan perempuan asal luar negeri.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa (18/6).
Jaksa penuntut menilai perkara ini sebagai tindak kejahatan seksual yang sangat serius dan kejam.
“Ini merupakan kasus pemerkosaan beramai-ramai terhadap turis asing yang sangat berat, dengan unsur kekerasan yang keji,” ungkap jaksa seperti dikutip dari Sportschosun, Rabu (18/6).
Lebih lanjut, jaksa menyoroti adanya unsur perencanaan dalam tindak kejahatan tersebut.
BACA JUGA: Anggaran Perbaikan Jalan Sleman Naik 3 Kali Lipat, Diterapkan Tahun Depan!
Salah satu bukti yang diajukan adalah rekaman percakapan yang menunjukkan upaya untuk mengaburkan lokasi kejadian, seperti pernyataan, “Antarkan saya ke tempat lain dengan taksi.”
Taeil diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2025, namun tidak ditahan.
Dalam persidangan, ia menyampaikan permintaan maaf dan memohon keringanan hukuman dengan alasan telah mengakui perbuatannya.
Namun demikian, jaksa meragukan ketulusan pengakuan tersebut.
“Pengakuan itu baru disampaikan setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti usai melacaknya selama dua bulan. Sulit menyebut hal itu sebagai pengakuan yang tulus,” terang jaksa.
Insiden yang menjerat Taeil ini terjadi pada Juni 2024, ketika korban dalam kondisi tak sadar akibat konsumsi alkohol diduga menjadi sasaran pelecehan seksual oleh Taeil dan rekan-rekannya.
Setelah kasus ini mencuat ke publik, SM Entertainment selaku agensi tempat Taeil bernaung saat itu, segera mengakhiri kontrak eksklusifnya.
Taeil pun resmi keluar dari grup NCT pada Oktober 2024.