JEPARA, Joglo News – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP Negeri di Kabupaten Jepara akan segera dibuka.
Masyarakat perlu melakukan berbagai persiapan, termasuk memperhatikan jadwal dan syarat pendaftaran yang telah ditetapkan.
Disdikpora mengimbau agar proses tersebut bersih, no jastip no titip (tidak ada titip-titipan).
Sekretaris SMPB pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Wuriyanto menyampaikan, proses pendaftaran dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara luring atau offline untuk jenjang SD dan daring atau online khusus untuk SMP.
Mulai 22-26 Juni calon peserta didik sudah dapat membuat atau mengajukan akun.
Proses pendaftaran SD dan SMP akan berlangsung pada 23-26 Juni.
BACA JUGA: Petani Muda Gunungkidul Disiapkan Hadapi Krisis Iklim
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 28 Juni, sedangkan daftar ulang dilaksanakan pada 1-2 Juli.
“Sementara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimulai 14 Juli, dengan durasi dua minggu untuk siswa SD dan tiga hari untuk siswa SMP,” jelasnya, Rabu (18/6).
Wuriyanto mengingatkan orang tua agar lebih jeli memperhatikan jadwal pendaftaran.
Pada 23-25 Juni proses pendaftaran dibuka pukul 08.00-13.00 WIB dan khusus 26 Juni hanya sampai pukul 12.00 WIB.
“Untuk verifikasi akun tidak harus dilakukan di SMP tujuan,” bebernya.
Wuriyanto menyarankan agar calon peserta didik melakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mendaftar secara resmi.
Pendaftaran akun bisa bisa dilaksanakan dari rumah.
“Jika masih bingung, calon siswa bisa langsung datang ke SMP (sekolah yang dituju) dan dibantu panitia SMP mulai dari awal,” ucapnya.
Disdikpora Jepara juga telah memperbarui skema SPMB.
Jika sebelumnya menggunakan sistem zonasi, kini diganti menjadi sistem domisili, dengan pembagian kuota, domisili 45 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 30 persen, dan mutasi 5 persen.
Setiap sekolah telah dipetakan berdasarkan titik koordinat domisili sesuai cakupan wilayahnya.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga pra-sejahtera yang memiliki PKH atau KIP, serta siswa disabilitas.
“Bukti ketidakmampuan diunggah dalam bentuk dokumen yang secara otomatis akan terverifikasi dalam DTKS. Jalur afirmasi ini juga mencakup siswa disabilitas,” jelasnya.