BANTUL, Joglo News – GUGATAN dugaan penggelapan sertifikasi tanah Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, mulai menemui titik terang. Keluarga Mbah Tupon berharap kasus ini segera selesai.
Anak Mbah Tupon, Hari Setiawan, meminta aparat penegak hukum mengedepankan asas keadilan.
Terlebih, keluarga Mbah Tupon hanya masyarakat kecil yang tidak punya kekuatan apa pun.
“Harapan saya kepada pihak penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” harap Heri.
BACA JUGA: Cegah Penyakit Mental dan Diabetes, Generali Gelar Health Cities di Yogyakarta dan 16 Kota Lain
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyampaikan, enam dari tujuh tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.
”Kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 11 Juni 2025, nomor B/609/6/2025/Ditreskrimsus. Di situ tertulis bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan melakukan gelar perkara pada hari Rabu, 4 Juni 2025, dan menetapkan tujuh orang tersangka,” ujar Suki, Kamis (19/6).
Tujuh tersangka tersebut dijerat dengan sejumlah pasal. Yaitu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
”Terhadap para tersangka tersebut telah dilakukan pemanggilan sejak hari Senin sampai hari Kamis ini (19/6). Tadi petang (Kamis), kami juga baru mendapatkan update dari Polda bahwa sudah ditahan enam tersangka. Untuk satu orang, AR, masih dikaji karena beliau menderita sakit,” jelas Suki.
Pihaknya berharap semua tersangka, termasuk AR, dapat ditahan demi penegakan hukum yang adil.