SLEMAN, Joglo News – Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi pastikan para tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon dijerat dengan pasal berlapis.
Ini karena setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Total setidaknya ada tujuh pasal yang diterapkan dalam kasus ini.
Mantan Kapolresta Jogja ini menuturkan setiap tersangka memiliki peran beragam.
Mulai dari membujuk, membuat akta jual beli fiktif hingga melalukan balik nama secara ilegal.
Inilah yang membuat setiap tersangka mendapatkan sanksi pasal yang berbeda-beda.
”Pasti kami jerat dengan pasal yang berbeda-beda dan berlapis. Ini sesuai dengan peran masing-masing tersangka. Untuk saat ini masih didalami proses penyidikan untuk mendapatkan fakta yang tuntas atas kasus Mbah Tupon,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/6).
Detail pasal yang diterapkan di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun. Selanjutnya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Adapun ancamannya berupa penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Selanjutnya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan terancam penjara paling lama enam tahun.
BACA JUGA: Terancam Abrasi dan Rob, Warga di Jepara Mulai Tinggikan Rumah
Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Terakhir adalah Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Pasal 3 ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, Lalu, pasal 4 ancamannya penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pasal 5 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.
Adapun setiap tersangka memiliki peran-peran berbeda.
Tersangka Bibit Rustamta alias BR (60) perannya memberikan SHM dengan nomor registrasi 24451 dan 24452. Sekaligus membujuk Mbah Tupon untuk menerima uang transfer Rp 60 juta dari tersangka Vitri Wahyuni.
Triono atau Triono Kumis alias TK (54), menerima SHM nomor registrasi 24451 dan 24452. Selain itu juga menyuruh Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan surat AJB fiktif.
Lalu menjadikan SHM 24452 sebagai jaminan pinjaman di Koperasi atas nama Mbah Tupon.
“Lalu, bersama tersangka VW menjual atau gadai SHM 24452 ke Murtijo dan menerima senilai Rp18.750.000 dan menyerahkan SHM 24451 ke tersangka Ty dan menerima senilai Rp137 juga,” ujarnya.










