Wednesday, January 21, 2026
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
  • SEMARANG RAYA
  • MURIA RAYA
  • PEMALANG RAYA
  • BANYUMAS RAYA
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • HIBURAN
  • FIGUR
Home YOGYAKARTA Sleman

Tujuh Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon Bakal Dijerat Pasal TPPU

Dwi AgusbyDwi Agus
23/06/2025
0
Tujuh Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon Bakal Dijerat Pasal TPPU

MAKSIMAL: Para tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6). (dwi agus/Joglo News).

Share on FacebookShare on Twitter

SLEMAN, Joglo News – Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi pastikan para tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon dijerat dengan pasal berlapis.

Ini karena setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Total setidaknya ada tujuh pasal yang diterapkan dalam kasus ini.

Mantan Kapolresta Jogja ini menuturkan setiap tersangka memiliki peran beragam.

Mulai dari membujuk, membuat akta jual beli fiktif hingga melalukan balik nama secara ilegal.

Inilah yang membuat setiap tersangka mendapatkan sanksi pasal yang berbeda-beda.

”Pasti kami jerat dengan pasal yang berbeda-beda dan berlapis. Ini sesuai dengan peran masing-masing tersangka. Untuk saat ini masih didalami proses penyidikan untuk mendapatkan fakta yang tuntas atas kasus Mbah Tupon,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/6).

Detail pasal yang diterapkan di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun. Selanjutnya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Adapun ancamannya berupa penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Selanjutnya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan terancam penjara paling lama enam tahun.

BACA JUGA: Terancam Abrasi dan Rob, Warga di Jepara Mulai Tinggikan Rumah

Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Terakhir adalah Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Pasal 3 ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, Lalu, pasal 4 ancamannya penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pasal 5 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Adapun setiap tersangka memiliki peran-peran berbeda.

Tersangka Bibit Rustamta alias BR (60) perannya memberikan SHM dengan nomor registrasi 24451 dan 24452. Sekaligus membujuk Mbah Tupon untuk menerima uang transfer Rp 60 juta dari tersangka Vitri Wahyuni.

Triono atau Triono Kumis alias TK (54), menerima SHM nomor registrasi 24451 dan 24452. Selain itu juga menyuruh Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan surat AJB fiktif.

Lalu menjadikan SHM 24452 sebagai jaminan pinjaman di Koperasi atas nama Mbah Tupon.

“Lalu, bersama tersangka VW menjual atau gadai SHM 24452 ke Murtijo dan menerima senilai Rp18.750.000 dan menyerahkan SHM 24451 ke tersangka Ty dan menerima senilai Rp137 juga,” ujarnya.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Mbah TuponpasalTPPU
ShareTweetSend
Dwi Agus

Dwi Agus

Related Posts

Labuhan Merapi Digelar Hari Ini, Serah Terima Ubarampe di Kapanewon Depok
Sleman

Labuhan Merapi Digelar Hari Ini, Serah Terima Ubarampe di Kapanewon Depok

20/01/2026
DPRD Sleman Tetapkan 13 Propemperda 2026, Fokus Atur Kebutuhan Masyarakat
Sleman

Hujan Angin Porak Porandakan Sleman, BPBD Catat Kerugian Rp 261 Juta

20/01/2026
DPRD Sleman Tetapkan 13 Propemperda 2026, Fokus Atur Kebutuhan Masyarakat
Sleman

Dikira Boneka, Bocah 5 Tahun Ditemukan Hanyut di Selokan Mataram

20/01/2026
DPRD Sleman Tetapkan 13 Propemperda 2026, Fokus Atur Kebutuhan Masyarakat
Sleman

DPRD Sleman Tetapkan 13 Propemperda 2026, Fokus Atur Kebutuhan Masyarakat

20/01/2026
Labuhan Ageng Merapi Tahun Dal: Pelana Kuda, Doa Keselamatan, dan Laku Sunyi dari Lereng Gunung
Berita Pilihan

Labuhan Ageng Merapi Tahun Dal: Pelana Kuda, Doa Keselamatan, dan Laku Sunyi dari Lereng Gunung

20/01/2026
Labuhan Merapi Besok, Prosesi Serah Terima Ubarampe Diawali di Kapanewon Depok
Sleman

Lebih Istimewa, Labuhan Ageng karena Bertepatan Tahun Jawa Dal yang Sarat Makna

19/01/2026

Recommended Stories

Sejumlah Pejabat Pemkab Dipanggil KPK Imbas Kasus Bank Jepara Artha

Sejumlah Pejabat Pemkab Dipanggil KPK Imbas Kasus Bank Jepara Artha

20/01/2025
Pemkab Sleman Pastikan 51 SPBU Siap Layani Warga Saat Nataru

Pemkab Sleman Pastikan 51 SPBU Siap Layani Warga Saat Nataru

26/12/2024
Pemkot Yogya Tambah Tiga RTH Berbasis Kampung

Pemkot Yogya Tambah Tiga RTH Berbasis Kampung

07/05/2025

Popular Stories

  • Ini Dia Penyebab Kebakaran Hebat Tempat Penitipan Motor di Jekulo, Kudus, Kerugian Capai Rp 430 juta!

    Ini Dia Penyebab Kebakaran Hebat Tempat Penitipan Motor di Jekulo, Kudus, Kerugian Capai Rp 430 juta!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Perbedaan Bahasa Gaul MK dan POV yang Sering Muncul di Konten Sosmed

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Syafiq Ali Ditemukan Tak Bernyawa di Lereng Selatan Gunung Slamet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HEBOH Ayah di Jaken Pati Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP, Pelaku Diamuk Massa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Tol Yogya -Solo-YIA Cair, Segini Harga Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Joglo News

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Portal Berita Harian Terbaru

  • Redaksi
  • Contact Person
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In