SLEMAN, Joglo News – Jajaran Rektorat Universitas Amikom Yogyakarta bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Presiden Mahasiswa, dan Senat Mahasiswa mendatangi Mapolda DIY.
Tujuannya untuk meminta kejelasan terkait kematian Rheza Sendy Pratama dalam kericuhan aksi di depan Mapolda DIY beberapa waktu lalu.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Amikom Yogyakarta Achmad Fauzi menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi resmi langsung dari kepolisian.
Hal itu penting karena informasi yang beredar selama ini berasal dari berbagai sumber, termasuk mahasiswa, orang tua, maupun media massa.
BACA JUGA: REI DIY Serahkan Aset Perumahan Rp185,6 Miliar ke Pemkot Yogyakarta
“Ya kemarin kami sudah melakukan audiensi, sifatnya untuk mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian. Karena kan informasi yang kami dapat sebelumnya bersumber dari mahasiswa, media, dan orang tua. Intinya kami ingin mendapatkan informasi yang lengkap dari semua pihak, termasuk dari kepolisian,” jelas Achmad Fauzi saat dikonfirmasi, Rabu (17/9).
Fauzi menegaskan, bagi pihak kampus, audiensi ini semata untuk menghimpun data dan dokumentasi.
Tujuannya agar bisa disampaikan kepada mahasiswa maupun pihak internal kampus.
Disatu sisi dia juga mengetahui bahwa keluarga almarhum tidak melanjutkan proses hukum terkait peristiwa itu.
Sehingga dipastikan tidak ada intervensi apapun atas kasus tersebut.
“Kalau tindak lanjut dari kampus sifatnya hanya pengumpulan data dan informasi. Dari orang tua juga tidak melanjutkan proses terkait kematiannya, jadi kami cukup mendokumentasikan informasi yang ada untuk arsip kami,” katanya.
“Bagi kami, data sudah lengkap dan bisa menjadi dasar untuk menyampaikan informasi ke mahasiswa,” imbuhnya.
Terkait hasil audiensi, Fauzi menambahkan pihaknya berharap kepolisian dapat bersikap transparan. Terutama dalam pemeriksaan internal.
Termasuk jika ada indikasi prosedur yang tidak sesuai standar operasional.
Dari hasil tersebut, dia berharap ada langkah tegas secara internal.
Terutama jika terbukti ada temuan pelanggaran pelaksanaan standar operasional dan prosedural. Khususnya dalam penanganan kericuhan.










