SLEMAN, Joglo News – Ratusan penambang pasir Sungai Progo yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) menggelar aksi di kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Yogyakarta, Rabu (15/10).
Mereka menuntut agar pemerintah kembali memberikan rekomendasi teknis (rekomtek) penggunaan alat sedot dalam aktivitas pertambangan rakyat.
Koordinator lapangan aksi, Umar Efendi, mengatakan penambang mendesak BBWSSO untuk mencabut keputusan yang melarang penggunaan alat bantu mekanik berupa pompa sedot.
Keputusan tersebut dinilai merugikan dan tidak manusiawi. Ini karena membuat para penambang tidak bisa bekerja.
“Kami hanya ingin dikasih Rekomtek sedot dan izin dipercepat. Kalau pakai pacul, kami enggak bisa nambang karena dasar sungainya sangat dalam,” jelas Umar saat ditemui di lokasi aksi, Kantor BBWSSO Yogyakarta, Rabu (15/10).
Dia menjabarkan larangan penggunaan alat sedot mulai berlaku sekitar tujuh bulan terakhir.
BACA JUGA: Pelepasan Nila dan Lele Ancam Ikan Endemik, APRI Minta Pemerintah Pasang Papan Edukasi di Sungai
Sejak saat itu, para penambang di kawasan Sungai Progo berhenti operasional. Mayoritas para penambang ini berasal dari Kulon Progo dan Bantul.
“Selama tujuh bulan ini tidak ada satu pun penambang yang bekerja. Semua nganggur. Sekitar 500 sampai 700 kepala keluarga tidak punya penghasilan, bahkan untuk memberi makan anak dan istri pun susah,” katanya.
Aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk protes atas keputusan BBWSSO. Tepatnya atas kebijakan menghilangkan alat bantu kerja dari izin pertambangan rakyat (IPR).
PPPS, lanjutnya, juga menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menyalahi ketentuan perundangan yang berlaku.
Mereka juga menolak penggunaan Keputusan Dirjen Pengairan Nomor 35/KPTS/A/1987 sebagai acuan pemberian rekomendasi teknis.
Ini karena dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebijakan pertambangan rakyat saat ini.










