SLEMAN, Joglo News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, merupakan akibat kelalaian dari kedua belah pihak.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10), JPU Rahajeng Dinar menuntut terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Rahajeng di hadapan majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih.
Jaksa menyatakan, Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Tertimpa Kentongan di Rumah Makan Kulon Progo, Begini Kronologinya
Rahajeng menambahkan, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi faktor yang memberatkan tuntutan.
Namun demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan, antara lain kecelakaan terjadi karena kelalaian kedua belah pihak, keluarga korban sudah memaafkan terdakwa, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menilai tuntutan jaksa terlalu berat.
Ia berpendapat bahwa korban Argo juga memiliki andil dalam kecelakaan tersebut, karena diduga berbalik arah secara mendadak tanpa memberi isyarat.
“Korban berbalik arah tanpa melihat ke belakang, padahal dari arah utara ada mobil yang sedang melaju. Jadi ada unsur kelalaian dari kedua pihak,” ujar Achiel usai sidang.
Selain itu, Achiel mempersoalkan tidak adanya autopsi terhadap korban yang bisa memastikan penyebab kematiannya.
“Sampai sekarang belum pernah diketahui secara pasti penyebab kematian Argo karena tidak dilakukan autopsi,”katanya.










