Saturday, December 13, 2025
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
  • SEMARANG RAYA
  • MURIA RAYA
  • PEMALANG RAYA
  • BANYUMAS RAYA
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • HIBURAN
  • FIGUR
Home YOGYAKARTA Kota Yogyakarta

Cristiano Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Kecelakaan UGM Akibat Kelalaian Dia Pihak

RedaksibyRedaksi
21/10/2025
0
Cristiano Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Kecelakaan UGM Akibat Kelalaian Dia Pihak

Terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan bersama ayahnya seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025). (ANTARA/Joglo News).

Share on FacebookShare on Twitter

SLEMAN, Joglo News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, merupakan akibat kelalaian dari kedua belah pihak.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10), JPU Rahajeng Dinar menuntut terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Rahajeng di hadapan majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih.

Jaksa menyatakan, Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.

BACA JUGA: Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Tertimpa Kentongan di Rumah Makan Kulon Progo, Begini Kronologinya 

Rahajeng menambahkan, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi faktor yang memberatkan tuntutan.

Namun demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan, antara lain kecelakaan terjadi karena kelalaian kedua belah pihak, keluarga korban sudah memaafkan terdakwa, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menilai tuntutan jaksa terlalu berat.

Ia berpendapat bahwa korban Argo juga memiliki andil dalam kecelakaan tersebut, karena diduga berbalik arah secara mendadak tanpa memberi isyarat.

“Korban berbalik arah tanpa melihat ke belakang, padahal dari arah utara ada mobil yang sedang melaju. Jadi ada unsur kelalaian dari kedua pihak,” ujar Achiel usai sidang.

Selain itu, Achiel mempersoalkan tidak adanya autopsi terhadap korban yang bisa memastikan penyebab kematiannya.

“Sampai sekarang belum pernah diketahui secara pasti penyebab kematian Argo karena tidak dilakukan autopsi,”katanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Cristianokecelakaantuntutanugm
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Warga DIY Diminta Waspada, Bibit Siklon Tropis Picu Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan Ke Depan
Kota Yogyakarta

Warga DIY Diminta Waspada, Bibit Siklon Tropis Picu Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan Ke Depan

13/12/2025
SMP Muhammadiyah 7 Jadi Magnet Baru Atlet Muda, Kelas KKO Kian Diminati
Kota Yogyakarta

SDN Baluwarti Galang Donasi untuk Aceh dan Sumut, Tanamkan Empati Sejak Dini

12/12/2025
SMP Muhammadiyah 7 Jadi Magnet Baru Atlet Muda, Kelas KKO Kian Diminati
Kota Yogyakarta

Lewat Pekan Ceria, SD Pedagogia Hadirkan Pembelajaran Nyata dan Inklusif

12/12/2025
SDN Kyai Mojo Rayakan 50 Tahun, Tekankan Pembiasaan untuk Wujudkan Generasi Emas
Kota Yogyakarta

SDN Kyai Mojo Rayakan 50 Tahun, Tekankan Pembiasaan untuk Wujudkan Generasi Emas

12/12/2025
SMP Muhammadiyah 7 Jadi Magnet Baru Atlet Muda, Kelas KKO Kian Diminati
Kota Yogyakarta

SDN Tegalrejo 2 Perkuat Pembelajaran Digital Lewat Workshop Bahan Ajar Interaktif

12/12/2025
SMP Muhammadiyah 7 Jadi Magnet Baru Atlet Muda, Kelas KKO Kian Diminati
Kota Yogyakarta

SMP Muhammadiyah 7 Jadi Magnet Baru Atlet Muda, Kelas KKO Kian Diminati

12/12/2025

Recommended Stories

Lemper Raksasa Meriahkan Upacara Rebo Pungkasan di Wonokromo Bantul

Lemper Raksasa Meriahkan Upacara Rebo Pungkasan di Wonokromo Bantul

20/08/2025
Apel Akbar Hari Santri 2025 di Bantul Teguhkan Semangat Santri Bangun Peradaban Mulia

Apel Akbar Hari Santri 2025 di Bantul Teguhkan Semangat Santri Bangun Peradaban Mulia

22/10/2025
Kinerja ITF Bawuran Belum Maksimal, Pemkab Bantul Ungkap Kendala Utamanya!

Waspada! Modus Baru Penipuan di Yogya: Kop Surat dan Stempel Dinas Dipalsukan untuk Pesan Barang

23/10/2025

Popular Stories

  • Ini Dia Penyebab Kebakaran Hebat Tempat Penitipan Motor di Jekulo, Kudus, Kerugian Capai Rp 430 juta!

    Ini Dia Penyebab Kebakaran Hebat Tempat Penitipan Motor di Jekulo, Kudus, Kerugian Capai Rp 430 juta!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Perbedaan Bahasa Gaul MK dan POV yang Sering Muncul di Konten Sosmed

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HEBOH Ayah di Jaken Pati Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP, Pelaku Diamuk Massa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Tol Yogya -Solo-YIA Cair, Segini Harga Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sedang Viral! Ini Resep Es Teler Creamy Spesial yang Bisa Kamu Coba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Joglo News

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Portal Berita Harian Terbaru

  • Redaksi
  • Contact Person
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In