SLEMAN, Joglo News – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meninjau tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah DIY pada Selasa (21/10), sebelum memutuskan kesanggupan daerah mendukung proyek Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang direncanakan pemerintah pusat.
Tiga TPST yang dikunjungi masing-masing berada di Kranon (Kota Yogyakarta), Bawuran (Kabupaten Bantul), dan Tamanmartani (Kabupaten Sleman).
“Pagi tadi saya sudah berembug dengan para bupati dan wali kota untuk menyamakan visi. Kami harus segera mengambil keputusan apakah pengelolaan sampah akan dilakukan secara mandiri atau diserahkan ke pemerintah pusat,” ujar Sultan usai meninjau TPST Tamanmartani.
Peninjauan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemda DIY dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah secara terpadu, sekaligus menyesuaikan dengan rencana pembangunan PSEL oleh pemerintah pusat.
Sultan menjelaskan, saat ini terdapat dua opsi yang tengah dikaji pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta.
“Kalau proyek dikelola pusat, maka sampah akan diolah menjadi energi listrik. Tapi kalau dikelola daerah, tentu kita harus siap dengan investasi dan sistem sendiri,” jelasnya.
Untuk mendukung operasional PSEL, Sultan menyebut daerah perlu menyiapkan pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari.
“Sekalipun proyeknya diambil pusat, kita tetap harus menyediakan truk dan pasokan sampah agar bisa menjadi bahan baku listrik,” katanya.
Ia menambahkan, proyek PSEL kemungkinan besar akan dibangun di kawasan TPST Piyungan, Kabupaten Bantul.
Namun, ia menegaskan agar pembangunan fasilitas baru itu tetap memperhatikan keberlanjutan TPS3R dan TPST yang sudah ada.
“Kalau infrastruktur pengelolaan sampah yang sudah dibangun dengan dana pemerintah berhenti atau mangkrak, itu bisa menimbulkan masalah hukum. Kami harus pastikan semuanya jelas agar tidak ada persoalan pertanggungjawaban di kemudian hari,” tegasnya.
Sultan juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kabupaten/kota agar kebijakan pengelolaan sampah di Yogyakarta Raya tidak berjalan sendiri-sendiri.










