BANTUL, Joglo News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul buka peluang keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bagi warga miskin.
Biaya iuran akan ditanggung lewat anggaran Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP).
Sebagaimana dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Bantuan Keuangan PPBMP. Setiap Padukuhan mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp50 juta.
Anggaran ini dimaksudkan untuk tiga ruang ruang lingkup. Meliputi pengentasan kemiskinan, penanganan dan pencegahan stunting dan penyelesaian permasalahan strategis di tingkat padukuhan.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman Soal Pengelolaan Sampah
Dari anggaran tersebut, paling sedikit 40 persen digunakan kegiatan pengentasan kemiskinan serta penanganan dan pencegahan stunting.
Sementara itu paling banyak 60 persen bisa dimanfaatkan untuk penyelesaian masalah strategis di tingkat Padukuhan.
Plt. Kepala DPMK Bantul Hermawan Setiaji mengungkapkan, anggaran ini bisa dimanfaatkan untuk menggaet keanggotaan KDMP.
Khusunya yaitu warga miskin, sehingga iuran anggota dari unsur warga miskin melalui anggaran tersebut.
“Itu di regulasi tentang PPBPM itu kan mengatur (pembagian) 40 dan 60 persen. Yang 40 persen minimal untuk kemiskinan dan stunting. Kalau di forum musyawarah padukuhan pengen membayari masyarakat miskin ikut KDMP diizinkan,” terang Hermawan, Rabu (29/10).
Adapun, pengguna anggaran PPBMP untuk keanggotaan KDMP ini tidak bersifat wajib.












