SLEMAN, Joglo News – Daftar kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sleman kembali bertambah. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tengah mendalami dua perkara yang terjadi di wilayah Kapanewon Seyegan.
Telah memasuki tahapan penyidikan, total indikasi kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Desa Wisata Cibuk Kidul, Kalurahan Margoluwih.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 400 juta yang bersumber dari APBD Sleman.
“Dana itu semestinya digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana wisata, seperti permainan kolam, bebek-bebekan, hingga ATV,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/11).
Bambang menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
BACA JUGA: Dana Menyusut Drastis, Formasi Paskibraka Sleman 2026 Bakal Dirampingkan
Berupa ditemukan adanya dugaan pembuatan laporan fiktif dan ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Modusnya dengan membuat laporan tidak sesuai dan fiktif,” katanya.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 6 November, setelah melalui proses penyelidikan pada Oktober. Hingga kini, sekitar 30 saksi telah diperiksa.
Meliputi perangkat kalurahan, masyarakat, hingga pihak swasta selaku penyedia pengadaan.
Walau begitu, Bambang memastikan Kejari Sleman belum menetapkan tersangka.
Adapun proses penyidikan masih berlangsung. Fokusnya pada aliran dana BKK pariwisata yang disalurkan ke Desa Wisata Cibuk Kidul.
“Jadi, BKK tersebut disalurkan ke seluruh kalurahan di Sleman dengan total anggaran lebih dari Rp 100 miliar, sementara Kalurahan Margoluwih sendiri menerima alokasi Rp 1,5 miliar,” ujarnya.
“Sedangkan penyimpangan saat ini baru ditemukan pada Desa Wisata Cibuk Kidul sebesar Rp 400 juta,” imbuhnya.
Adapun untuk kasus kedua terjadi di Kalurahan Margokaton. Modusnya berupa pembangunan kolam renang wisata yang didanai dari APBKal senilai total Rp 1,2 miliar.
Bambang menyebut proses pembangunan berlangsung selama tiga tahun berturut-turut. Terhitung sejak 2016 hingga 2018.
Namun, proyek tersebut terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Untuk kerugiannya belum dihitung. Tapi anggaran pendanaan mencapai Rp 1,2 miliar untuk tiga tahun. Kami sudah memeriksa saksi sekitar 50-an orang,” katanya.
Dia menegaskan bahwa Kejari Sleman saat ini memang tengah fokus pada penindakan kasus-kasus terkait sektor pariwisata. Upaya ini dilakukan agar anggaran daerah dapat terserap secara tepat.










