Saturday, December 13, 2025
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
  • SEMARANG RAYA
  • MURIA RAYA
  • PEMALANG RAYA
  • BANYUMAS RAYA
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • HIBURAN
  • FIGUR
Home SEMARANG RAYA Kota Semarang

Mulai 2026, Jateng Berlakukan Pidana Kerja Sosial sebagai Hukuman Alternatif

RedaksibyRedaksi
01/12/2025
0
Jateng Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, Joglo News – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman alternatif.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai persiapan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 mendatang.

Tak hanya di tingkat provinsi, penandatanganan serupa juga dilakukan antara kepala kejaksaan negeri (Kajari) dengan para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah.

Langkah ini menjadi fondasi awal koordinasi lintas daerah dalam menyiapkan teknis penerapan sanksi kerja sosial.

MoU mengatur berbagai aspek pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penetapan lokasi kegiatan, pola pengawasan dan pembinaan terpidana, penyediaan data, hingga program sosialisasi kepada masyarakat luas.

BACA JUGA: Jateng Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan pendekatan hukum berbasis restorative justice yang lebih menekankan pada pemulihan dan pembinaan.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman. Ini adalah ruang pembelajaran bagi pelaku untuk bertanggung jawab sekaligus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” kata Luthfi.

Ia menegaskan, kewenangan teknis pelaksanaan berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, pengawasan harus dilakukan ketat agar kegiatan kerja sosial tidak menyalahi aturan.

“Kepala daerah wajib memastikan lokasi kerja sosial layak, bermanfaat, tidak merendahkan martabat terpidana, serta terbebas dari praktik komersialisasi. Seluruh proses harus dilaporkan kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.

Luthfi juga mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan atau transaksi terselubung dalam penentuan lokasi kerja sosial.

Menurutnya, transparansi sangat penting guna menjaga rasa keadilan sekaligus kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Undang Mogupal menyebut kesiapan daerah menjadi kunci sukses implementasi KUHP baru.

“Mulai 2 Januari 2026, pidana kerja sosial resmi menjadi pidana pokok dalam KUHP. Pelaksanaannya membutuhkan kerja sama semua pihak, bukan hanya Kejaksaan, tetapi juga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: jatengkerja sosialpidana
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Jateng Targetkan Turunkan Backlog 1,3 Juta Rumah dalam Lima Tahun, Gus Yasin Paparkan Strateginya
Kota Semarang

Catat Rekor Nasional, 13 Ribu PPPK Paruh Waktu  Jateng Terima SK dari Gubernur Ahmad Luthfi

11/12/2025
Jateng Targetkan Turunkan Backlog 1,3 Juta Rumah dalam Lima Tahun, Gus Yasin Paparkan Strateginya
Kota Semarang

Jateng Targetkan Turunkan Backlog 1,3 Juta Rumah dalam Lima Tahun, Gus Yasin Paparkan Strateginya

11/12/2025
Hybrid Sea Wall Demak Disetujui, Tanggul Laut Pantura Segera Masuk Tahap Desain
Kota Semarang

Hybrid Sea Wall Demak Disetujui, Tanggul Laut Pantura Segera Masuk Tahap Desain

10/12/2025
Ahmad Luthfi Larang Kepala Daerah Tinggalkan Jawa Tengah Selama Nataru, Diminta Siaga 24 Jam
Kota Semarang

Gubernur Ahmad Luthfi Bentuk Satgas Tambang, Sikapi Maraknya Penambangan di Lereng Slamet

08/12/2025
Ahmad Luthfi Larang Kepala Daerah Tinggalkan Jawa Tengah Selama Nataru, Diminta Siaga 24 Jam
Kota Semarang

Ahmad Luthfi Larang Kepala Daerah Tinggalkan Jawa Tengah Selama Nataru, Diminta Siaga 24 Jam

08/12/2025
Mayoritas Badan Publik Jateng Kini Transparan, Lebih 70 Persen Masuk Kategori Informatif
Kota Semarang

Mayoritas Badan Publik Jateng Kini Transparan, Lebih 70 Persen Masuk Kategori Informatif

04/12/2025

Recommended Stories

Sultan Ungkap RAPBD 2026 DIY, Belanja Daerah Capai Rp5,5 Triliun!

Sultan Ungkap RAPBD 2026 DIY, Belanja Daerah Capai Rp5,5 Triliun!

09/09/2025
PELTI Cup 2025: Jepara Siapkan Generasi Emas Petenis Muda Lewat Turnamen Usia Dini

PELTI Cup 2025: Jepara Siapkan Generasi Emas Petenis Muda Lewat Turnamen Usia Dini

01/11/2025
Sinopsis Film Hunter Killer Tentang Misi Militer yang Menegangkan, Tayang di Bioskop Trans TV Hari Ini

Sinopsis Film Hunter Killer Tentang Misi Militer yang Menegangkan, Tayang di Bioskop Trans TV Hari Ini

28/08/2024

Popular Stories

  • Ini Dia Penyebab Kebakaran Hebat Tempat Penitipan Motor di Jekulo, Kudus, Kerugian Capai Rp 430 juta!

    Ini Dia Penyebab Kebakaran Hebat Tempat Penitipan Motor di Jekulo, Kudus, Kerugian Capai Rp 430 juta!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Perbedaan Bahasa Gaul MK dan POV yang Sering Muncul di Konten Sosmed

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HEBOH Ayah di Jaken Pati Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP, Pelaku Diamuk Massa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Tol Yogya -Solo-YIA Cair, Segini Harga Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sedang Viral! Ini Resep Es Teler Creamy Spesial yang Bisa Kamu Coba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Joglo News

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Portal Berita Harian Terbaru

  • Redaksi
  • Contact Person
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In