SEMARANG, Joglo News – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman alternatif.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai persiapan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 mendatang.
Tak hanya di tingkat provinsi, penandatanganan serupa juga dilakukan antara kepala kejaksaan negeri (Kajari) dengan para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah.
Langkah ini menjadi fondasi awal koordinasi lintas daerah dalam menyiapkan teknis penerapan sanksi kerja sosial.
MoU mengatur berbagai aspek pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penetapan lokasi kegiatan, pola pengawasan dan pembinaan terpidana, penyediaan data, hingga program sosialisasi kepada masyarakat luas.
BACA JUGA: Jateng Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan pendekatan hukum berbasis restorative justice yang lebih menekankan pada pemulihan dan pembinaan.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman. Ini adalah ruang pembelajaran bagi pelaku untuk bertanggung jawab sekaligus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” kata Luthfi.
Ia menegaskan, kewenangan teknis pelaksanaan berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, pengawasan harus dilakukan ketat agar kegiatan kerja sosial tidak menyalahi aturan.
“Kepala daerah wajib memastikan lokasi kerja sosial layak, bermanfaat, tidak merendahkan martabat terpidana, serta terbebas dari praktik komersialisasi. Seluruh proses harus dilaporkan kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.
Luthfi juga mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan atau transaksi terselubung dalam penentuan lokasi kerja sosial.
Menurutnya, transparansi sangat penting guna menjaga rasa keadilan sekaligus kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Undang Mogupal menyebut kesiapan daerah menjadi kunci sukses implementasi KUHP baru.
“Mulai 2 Januari 2026, pidana kerja sosial resmi menjadi pidana pokok dalam KUHP. Pelaksanaannya membutuhkan kerja sama semua pihak, bukan hanya Kejaksaan, tetapi juga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.










