BANTUL, Joglo News – Sebanyak 3.051 pengendara terjaring melanggar lalu lintas di berbagai wilayah di Kabupaten Bantul, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2025 pada 17-30 November 2025 lalu.
Pelanggaran ini terdiri dari pelanggar dengan surat tilang maupun teguran dan didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menyampaikan, pelanggaran paling banyak yaitu melanggar lampu lalu lintas, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan nomor polisi palsu.
“Rinciannya, 22 pelanggaran diberikan surat tilang dan 3.029 mendapat teguran,” katanya, Senin (1/12).
BACA JUGA: APBD Gunungkidul 2026 Sudah Disepakati, Masih Menunggu Persetujuan Sultan
Untuk jenis pelanggaran kendaraan roda empat, yang paling banyak yakni melanggar lampu lalu lintas.
Selain itu, selama operasi juga terjadi 57 kali kasus kecelakaan lalu lintas.
“Korban luka-luka sebanyak 74 orang dan kerugian materi akibat kecelakaan mencapai Rp 24 juta,” terangnya.
Iptu Rita menyebut, Operasi Zebra Progo 2025 ini bukan sekedar memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga sarana mengedukasi masyarakat.










