GUNUNGKIDUL, Joglo News – Meski sudah diketok bersama antara Bupati dan DPRD, Rancangan APBD Gunungkidul 2026 belum bisa diundangkan. PDua pihak tinggal menunggu lampu hijau dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk bisa diberlakukan.
Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono menegaskan, seluruh rangkaian pembahasan telah tuntas.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna, Rabu (26/11) lalu.
“Substansi sudah selesai. Tidak ada pembahasan lanjutan,” ujar Putro, Senin (1/12).
Namun, ia mengingatkan aturan mengharuskan adanya evaluasi gubernur sebelum pengundangan.
BACA JUGA: Kedisiplinan Berkendara Jadi Pesan Utama Upacara di SDN Jolosutro Piyungan
Draf final pun dijadwalkan meluncur ke Pemda DIY hari ini (kemarin).
“Sebelum diundangkan harus dikaji dulu oleh Gubernur DIY. Setelah evaluasi turun, baru ditindaklanjuti sesuai catatan,” ucapnya.
Ia tak menampik, masih ada peluang perubahan angka, termasuk defisit anggaran yang saat ini mencapai Rp 79,5 miliar atau 4,2 persen.
Angka itu melampaui batas toleransi Pemerintah Pusat sebesar 3,35 persen.
Adapun proyeksi pendapatan daerah tahun depan dipatok Rp 1,892 triliun. Terdiri dari PAD Rp 312,6 miliar, transfer pusat Rp 1,576 triliun, serta lain-lain pendapatan sah Rp 47,81 miliar.
Sedangkan, belanja dipatok Rp 1,972 triliun yang mencakup belanja operasi Rp 1,576 triliun, belanja modal Rp 96,27 miliar, belanja tidak terduga Rp 3 miliar, dan belanja transfer Rp 296,81 miliar.









