YOGYAKARTA, Joglo News – Tak salah jika Yogyakarta mendapatkan predikat Daerah Istimewa. Ini tak lain salah satunya karena keistimewaan kearifan lokal yang masih tetap terjaga. Yaitu, gotong royong menjaga keamanan lingkungan.
Kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya tetap aman dan nyaman telah memgakar kuat.
Kini, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bahkan telah membuatkan payung hukum khusus mengenai Jaga Warga ini. Yakni, Pergub DIY Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Warga.
“Pergub tersebut menjadi wujud keberlanjutan Jaga Warga,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY KPH H Yudhanegara, Ph.D, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: GKR Bendoro Dorong Promosi Event Malioboro Culture Vibes demi Pancing Wisatawan
Pejabat yang akrab disapa Kanjeng Yudha tersebut menegaskan, Jaga Warga memegang peranan penting keamanan dan kenyamanan DIY.
Karena, jika Jaga Warga ini efektif berjalan di masyarakat, kejahatan bisa diantisipasi.
“Jaga Warga ini kunci ketenteraman yang ada di DIY, ” katanya.
Oleh karena itu, Kanjeng Yudha mengajak semua pihak untuk aktif. Baik itu Satlinmas, kepolisian, maupun TNI.
Semua pihak wajib untuk bekerjasama demi menjaga DIY tetap aman, nyaman, dan tenteram.
Ia menambahkan, kasus kerusuhan beberapa bulan silam, sempat terjadi di berbagai daerah.
Tapi, di DIY dengan kebersamaan semua pihak, hal tersebut bisa diminimalisasi dan terantisipasi sehingga membuat wisatawan lebih antusias datang ke Yogyakarta.
“Jaga Warga ini harus dimaksimalkan. Agar bisa lebih berperan menjaga keamanan dan kenyamanan di Yogyakarta,” jelasnya.










