GUNUNGKIDUL, Joglo News – Lurah dan Carik Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah terjerat kasus dugaan korupsi dana kalurahan.
Keputusan itu diambil lantaran keduanya sudah berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Kriswantoro, membenarkan hal tersebut.
“Untuk sementara, roda pemerintahan tetap berjalan dengan menunjuk pelaksana tugas dari pamong kalurahan,” kata Kriswantoro, belum lama ini.
Ia menjelaskan, sebelumnya Lurah dan Carik Bohol, Rongkop sudah diberhentikan sementara sampai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberhentian mulai berlaku sejak awal pekan lalu.
“Carik diberhentikan pada Selasa (25/11), menyusul pemberhentian Lurah pada Rabu (26/11),” ujarnya.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari usulan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dan Ulu-ulu atau Kasi Kesejahteraan Kalurahan Bohol.
Terkait pelaksana tugas Lurah, Kriswantoro menegaskan, jabatan tersebut kini dijalankan oleh pamong lainnya.
“Dalam kondisi normal, Carik menjadi pelaksana tugas Lurah. Tetapi karena Carik juga ditahan, Bamuskal mengusulkan perangkat lain,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul telah menahan Lurah berinisial MG dan Carik berinisial KI atas kasus dugaan korupsi uang kalurahan yang merugikan negara sekitar Rp 400 juta. Status tersangka sudah ditetapkan sejak 10 Oktober 2025.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan menjelaskan, keduanya memenuhi panggilan penyidik pada 13 November 2025 tanpa dilakukan penangkapan. “Mereka datang dengan sendirinya,” jelasnya.
Guna memperlancar penanganan perkara, MG dan KI kini ditahan selama 20 hari di Lapas Wirogunan, Kota Jogja.
Kejaksaan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jogja untuk mempercepat proses persidangan.
“Kami upayakan segera tahap dua,” tegasnya. (gun/sam)










