KUDUS, Joglo News – Dalam praktik penyaluran zakat fitrah, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tidak semua orang berhak menerimanya.
Terdapat beberapa golongan yang dilarang menerima zakat fitrah. Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan syariat Islam.
Wakil Ketua I Baznas Kudus, Amin Yasin menyampaikan, di antara golongan tersebut adalah orang kafir.
Orang kaya yang memiliki kecukupan harta. Keturunan Nabi Muhammad (dzurriyah Rasulullah).
Serta seseorang yang secara syariat telah tercukupi nafkah wajibnya.
“Salah satu kasus yang sering terjadi di masyarakat adalah pemberian zakat fitrah kepada seorang istri. Padahal dalam Islam, ia memiliki hak nafkah yang wajib ditanggung oleh suaminya selama masih taat,” ungkapnya, Kamis (27/3).
BACA JUGA: Ini Dia Syarat dan Tata Cara Zakat Fitrah yang Benar
Bahkan, lanjutnya, jika seorang istri berada dalam kondisi yang sangat fakir sekalipun.
Tetap tidak diperbolehkan baginya untuk menerima zakat fitrah dari siapapun.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak orang yang keliru dalam menyalurkan zakat.
“Misalnya, ketika malam takbiran. Ada seseorang yang datang ke sebuah rumah untuk memberikan zakat, tetapi justru diberikan kepada istri karena suaminya tidak ada di tempat,” ujarnya.












