BANTUL, Joglo News – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul masih melakukan pendataan pembuatan biopori di rumah oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
DLH menyebutkan, secepatnya menyelesaikan pendataan dan akan melaporkan hasil pendataan ini kepada Bupati pekan depan.
Memalui Surat Edaran (SE) Bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mewajibkan pada ASN, PPPK, karyawan BUMD, hingga perangkat desa membuat biopori di rumah masing-masing.
Sebagai salah satu langka membangun kesadaran publik terhadap pengelolaan sampah organik sejak dari rumah.
BACA JUGA: Kulon Progo Luncurkan Bus Transigrak: Transportasi Gratis Ramah Difabel Sekolah
“Biopori masih proses pendataan atau register oleh petugas. Kami upayakan minggu depan sudah selesai,” kata Kepala DLH Bantul Bambang Purwadi Nugroho, Rabu (1/10).
Adapun untuk tenggat waktu yang ditetapkan, sebelumnya pada Jumat (26/9).
Program pengolahan sampah organik dilakukan pada tingkat rumah tangga ini diyakini mampu menjadi solusi penanganan sampah yang efektif.
Pasalnya, DLH mencatat volume sampah timbulan yang dihasilkan Bantul 70 persen merupakan sampah organik.
Mewajibkan ASN ini hanyalah tahap awal. Dengan maksud membangun kesadaran publik agar juga ikut terlibat.
Pihaknya berharap dengan keterlibatan semua warga, maka persoalan sampah semakin kecil.
“Kalau itu diselesaikan dari hulu, masyarakat akan lebih cepat menikmati lingkungan yang asri dan nyaman. Sampah selesai di rumah masing-masing, beban ekonomi untuk jasa pengangkutan juga berkurang,” ujarnya.