JEPARA, Joglo News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menetapkan rencana pemindahan Museum RA Kartini dari lokasi semula di Kompleks Alun-Alun 1 Jepara ke Pendopo Kabupaten Jepara.
Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 4321.1/3268 yang ditandatangani oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo, pada 18 Oktober 2025.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa Museum RA Kartini yang saat ini beralamat di Jalan Alun-Alun Nomor 1, Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara, akan berkedudukan baru di Pendopo Kabupaten Jepara, Jalan Kartini Nomor 1, Kelurahan Panggang.
Bupati Witiarso menyampaikan, setelah diterbitkannya SK, pihaknya kini tengah melakukan persiapan teknis pemindahan.
Ia berharap langkah ini menjadi awal baru untuk meningkatkan perhatian dan dukungan terhadap museum kebanggaan masyarakat Jepara tersebut.
BACA JUGA: Kualitas Air Sungai di Bantul Masih Aman, DLH Waspadai Kenaikan Nitrit dan Fosfat
“Surat keputusan sudah kami terbitkan. Sekarang kami siapkan proses pemindahannya. Harapannya, ini menjadi awal agar museum Kartini bisa mendapat perhatian lebih dari tingkat pusat,” ungkap Witiarso, Rabu (22/10).
Meski SK sudah ditetapkan, Pemkab Jepara belum mengalokasikan anggaran khusus untuk proses pemindahan museum.
Namun, pengajuan kebutuhan anggaran sedang disiapkan.
“Saat ini belum ada anggaran khusus, tetapi rencana pengajuan sudah kami susun untuk tahap berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar, menjelaskan bahwa gagasan menjadikan Pendopo Kabupaten sebagai Museum Kartini sebenarnya sudah lama muncul. Bahkan, ide ini sempat dibahas sejak masa Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya.
“Konsep Pendapa Kartini sudah direncanakan sejak lama. Dan saat Pak Bupati bertemu dengan Wakil Ketua MPR RI, Ibu Lestari Moerdijat, beliau sangat mendukung dan siap membantu mewujudkannya,” terang Ary.











