GUNUNGKIDUL, Joglo News – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul terancam sanksi berat. Keduanya diduga menjalin hubungan gelap hingga menikah siri tanpa izin atasan.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) memastikan proses pemeriksaan tengah berjalan.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengatakan, klarifikasi awal sudah dilakukan oleh atasan langsung di instansi tempat kedua ASN tersebut bekerja.
Namun pemeriksaan tak berhenti di tahap itu.
“Dalam waktu dekat kami bentuk tim pemeriksa khusus untuk pendalaman kasus,” kata Sunawan, Kamis (23/10).
Tim pemeriksa nanti melibatkan unsur BKPPD, instansi terkait dan Inspektorat Daerah.
BACA JUGA: Langgar Aturan, Puluhan Reklame di Kasihan dan Sewon Dibongkar Satpol PP
Langkah tersebut untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran disiplin pegawai.
“Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi bupati dalam menentukan sanksi,” jelasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, kedua ASN diduga melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Pelanggaran tersebut masuk kategori disiplin berat.
“Kalau terbukti, sanksinya bisa berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, penurunan jabatan, atau pembebasan dari jabatan,” tegasnya.












