Selain perubahan indikator, jumlah peserta GISA Award 2026 juga diperluas. Jika pada tahun sebelumnya usulan peserta terdiri dari satu kalurahan dan tiga padukuhan, tahun ini menjadi dua kalurahan dan enam padukuhan.
Peserta penilaian juga mencakup kapanewon yang dibagi dalam dua kategori berdasarkan jumlah penduduk.
Diantaranya wilayah A dengan jumlah penduduk lebih dari 60.000 jiwa dan wilayah B dengan jumlah penduduk kurang dari 60.000 jiwa.
“Adapun proses penentuan pemenang dilakukan secara bertahap. Dimulai dari pengumpulan data capaian kepemilikan dokumen adminduk oleh Disdukcapil, dilanjutkan self assessment peserta dan seleksi administrasi berdasarkan indikator GISA,” ujarnya.
Selanjutnya, tiga peserta dengan nilai tertinggi di masing-masing wilayah A dan B akan ditetapkan sebagai nominator untuk mengikuti kunjungan lapangan. Setelah itu, tim melakukan penilaian akhir sebelum menetapkan pemenang.
“Melalui GISA Award 2026, kami menargetkan meningkatnya cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, aktivasi dan penggunaan IKD, serta kesadaran masyarakat untuk terus memutakhirkan data kependudukan,” ungkapnya. (dwi/bid).
Editor: Dzikrina Abdillah.










