YOGYAKARTA, Joglo News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro (ESP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024.
Selain itu juga atas kasus sewa Data Recovery Center (DRC) tahun 2023–2025.
Penetapan status tersangka ini pasca penyelidikan oleh Kejati DIY. Hingga akhirnya menaikan status Eka dari awalnya saksi menjadi tersangka.
Langkah ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti yang mengarah pada adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Tim jaksa penyidik Kejati DIY hari ini menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman,” jelas Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, saat rilis kasus di Kantor Kejari DIY, Kamis (25/9).
Menurut Bagus, saat menjabat sebagai pelaksana anggaran, Eka diduga melakukan rekayasa pengadaan.
Modusnya dengan menambahkan satu penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-3, tanpa kajian kebutuhan. Padahal, kapasitas dari ISP-1 dan ISP-2 telah dianggap cukup.
BACA JUGA: DPR Usul Dapur MBG Dikelola Sekolah, Bupati Gunungkidul Siapkan Dana untuk Antisipasi Keracunan
“Modus operandinya, tersangka menambah layanan ISP-3 yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Penambahan itu kemudian digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada pihak ISP-3,” katanya.
Dari hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Penyidik juga menemukan adanya pembelian sejumlah alat dalam pengadaan ini.
Hanya saja masih perlu ditelusuri lebih lanjut apakah berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Perhitungan kerugian negara dilakukan menggunakan hasil audit Inspektorat Sleman, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
Eka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagus menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan. Fokusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Jika dari hasil penyidikan ada bukti cukup terhadap pihak lain, kami akan tetapkan tersangka baru,” tegasnya.
Disisi lain, Bagus menegaskan kasus ini berbeda dengan dugaan penyimpangan pengadaan WiFi padukuhan. Tepatnya yang saat ini tengah ditangani Polresta Sleman.