Karena tak ada itikad baik, dirinya memilih lapor ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul pada 1 Oktober 2025.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” terang ibu tiga anak ini.
Dirinya berharap, suaminya dijatuhi sanksi sesuai UU Nomor 94 Tahun 2001 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih membenarkan adanya laporan tersebut. Proses pemeriksaan sedang berjalan.
“Kami akan mencari informasi selengkap mungkin sebelum memberikan keputusan,” tutur Endah.
Lebih jauh dikatakan, di era pemerintahannya sedang menyiapkan sistem penilaian disiplin ASN berbasis aplikasi di setiap OPD.
“Diskominfo sudah saya minta buatkan sistem rekam jejak ASN. Jadi, kalau ada pelanggaran fatal, bisa langsung diberi hukuman sesuai aturan,” tegasnya. (gun/sam).
Editor: Dzikrina Abdillah.












