“Kami datang untuk memastikan hasil mediasi dijalankan. Masyarakat sudah kami imbau agar tidak bertindak anarkis. Yang kami inginkan hanya penutupan sementara benar-benar dilaksanakan,” kata Muhadi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan seluruh pasangan yang diamankan merupakan orang dewasa.
Polisi telah melakukan pendataan identitas dan memanggil pihak keluarga masing-masing.
Selain itu, Polres Jepara turut merekomendasikan kepada Pemkab Jepara agar operasional homestay dihentikan atau izin usahanya dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Pemkab dan merekomendasikan penutupan homestay atau mencabut izinnya,” kata AKP Dwi.










