JEPARA, Joglo News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai menindaklanjuti kasus Homestay FN 18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, yang menjadi sorotan usai digerebek warga.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), pemerintah memberikan teguran administratif kepada pengelola.
Bahkan, izin usaha homestay tersebut berpeluang dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kepala DPMTSP Kabupaten Jepara, Arif Darmawan, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan operasional homestay belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan.
BACA JUGA: Kemarau Landa Grobogan, Bor Tanah hingga 100 Meter Tetap Tak Temukan Air
Berdasarkan data pada sistem Online Single Submission (OSS), usaha tersebut terdaftar menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 untuk penyedia jasa akomodasi jangka pendek.
Namun, saat dilakukan pengecekan, bangunan homestay diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Setelah kami cek, ternyata belum memiliki PBG. Pemiliknya juga memiliki homestay lain di Desa Mulyoharjo,” kata Arif, Selasa (3/8).
Selain persoalan dokumen bangunan, DPMTSP juga menilai aktivitas homestay diduga tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Sebagai langkah awal, DPMTSP akan melayangkan surat peringatan pertama kepada pemilik usaha. Pengelola diberi waktu 30 hari untuk memberikan klarifikasi sekaligus melengkapi persyaratan administrasi yang masih kurang.
“Kami beri kesempatan 30 hari untuk menanggapi untuk melangkapi administrasi, termasuk K3,” ujarnya.
Selanjutnya, DPMTSP akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait untuk mengkaji hasil pemeriksaan. Kajian tersebut akan menjadi dasar penentuan sanksi lanjutan.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran serius yang menimbulkan keresahan masyarakat, DPMTSP tidak menutup kemungkinan mengusulkan pencabutan KBLI kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Jika sudah menimbulkan keresahan masyarakat dapat dihentikan. Kami bisa mengajukan pencabutan KBLI ke BKPM,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Tahunan menggerebek Homestay FN 18 pada Minggu (2/8) dini hari.
Aksi tersebut dipicu dugaan bahwa homestay masih beroperasi meski sebelumnya telah disepakati untuk ditutup sementara melalui mediasi yang melibatkan pemerintah desa, Forkopimcam, dan pihak terkait.
Dalam penggerebekan itu, warga menemukan tujuh pasangan yang diduga bukan suami istri berada di dalam homestay. Aparat dari Polres Jepara bersama Satpol PP kemudian mengamankan situasi dan membawa ketujuh pasangan tersebut untuk didata.
Petinggi Desa Tahunan, Muhadi, menegaskan warga hanya ingin memastikan hasil kesepakatan sebelumnya benar-benar dijalankan oleh pengelola homestay.










