Tuesday, August 4, 2026
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
  • SEMARANG RAYA
  • MURIA RAYA
  • PEMALANG RAYA
  • BANYUMAS RAYA
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • HIBURAN
  • FIGUR
Home MURIA RAYA Jepara

Homestay di Jepara Digerebek Warga, Pemkab Peringatkan Izin Bisa Dicabut

Lia Barokatus SolikahbyLia Barokatus Solikah
04/08/2026
0
Kemarau Landa Grobogan, Bor Tanah hingga 100 Meter Tetap Tak Temukan Air

SERBU: Warga Desa Tahunan menggerebek sebuah homestay yang didapati ditempati tujuh pasangan diduga bukan suami istri di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Minggu (2/8). (ISTIMEWA/JOGLO NEWS).

Share on FacebookShare on Twitter

JEPARA, Joglo News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai menindaklanjuti kasus Homestay FN 18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, yang menjadi sorotan usai digerebek warga.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), pemerintah memberikan teguran administratif kepada pengelola.

Bahkan, izin usaha homestay tersebut berpeluang dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kepala DPMTSP Kabupaten Jepara, Arif Darmawan, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan operasional homestay belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan.

BACA JUGA: Kemarau Landa Grobogan, Bor Tanah hingga 100 Meter Tetap Tak Temukan Air

Berdasarkan data pada sistem Online Single Submission (OSS), usaha tersebut terdaftar menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 untuk penyedia jasa akomodasi jangka pendek.

Namun, saat dilakukan pengecekan, bangunan homestay diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Setelah kami cek, ternyata belum memiliki PBG. Pemiliknya juga memiliki homestay lain di Desa Mulyoharjo,” kata Arif, Selasa (3/8).

Selain persoalan dokumen bangunan, DPMTSP juga menilai aktivitas homestay diduga tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Sebagai langkah awal, DPMTSP akan melayangkan surat peringatan pertama kepada pemilik usaha. Pengelola diberi waktu 30 hari untuk memberikan klarifikasi sekaligus melengkapi persyaratan administrasi yang masih kurang.

“Kami beri kesempatan 30 hari untuk menanggapi untuk melangkapi administrasi, termasuk K3,” ujarnya.

Selanjutnya, DPMTSP akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait untuk mengkaji hasil pemeriksaan. Kajian tersebut akan menjadi dasar penentuan sanksi lanjutan.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran serius yang menimbulkan keresahan masyarakat, DPMTSP tidak menutup kemungkinan mengusulkan pencabutan KBLI kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Jika sudah menimbulkan keresahan masyarakat dapat dihentikan. Kami bisa mengajukan pencabutan KBLI ke BKPM,” tegasnya.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Tahunan menggerebek Homestay FN 18 pada Minggu (2/8) dini hari.

Aksi tersebut dipicu dugaan bahwa homestay masih beroperasi meski sebelumnya telah disepakati untuk ditutup sementara melalui mediasi yang melibatkan pemerintah desa, Forkopimcam, dan pihak terkait.

Dalam penggerebekan itu, warga menemukan tujuh pasangan yang diduga bukan suami istri berada di dalam homestay. Aparat dari Polres Jepara bersama Satpol PP kemudian mengamankan situasi dan membawa ketujuh pasangan tersebut untuk didata.

Petinggi Desa Tahunan, Muhadi, menegaskan warga hanya ingin memastikan hasil kesepakatan sebelumnya benar-benar dijalankan oleh pengelola homestay.

Page 1 of 2
12Next
Tags: digerebekhomestayJepara
ShareTweetSend
Lia Barokatus Solikah

Lia Barokatus Solikah

Related Posts

Kemarau Landa Grobogan, Bor Tanah hingga 100 Meter Tetap Tak Temukan Air
Jepara

Jepara Siapkan Lahan 6 Hektare, Sekolah Rakyat Kedua Segera Dibangun?

04/08/2026
Sekolah Rakyat Jepara Belum Siap, MPLS Mundur hingga 20 Agustus 2026
Jepara

Kartini Night Jepara Buka Semarak Kemerdekaan, Ribuan Warga Serbu Festival UMKM

03/08/2026
Sekolah Rakyat Jepara Belum Siap, MPLS Mundur hingga 20 Agustus 2026
Jepara

Sekolah Rakyat Jepara Belum Siap, MPLS Mundur hingga 20 Agustus 2026

03/08/2026
Atlet Difabel di Jepara Jadi Korban Pelecehan hingga Hamil, Pelaku Ternyata Kakak Ipar Korban
Jepara

Dispensasi Nikah di Jepara Masih Tinggi, Remaja Usia 17-18 Tahun Paling Banyak Mengajukan

31/07/2026
Jepara

Atlet Difabel di Jepara Jadi Korban Pelecehan hingga Hamil, Pelaku Ternyata Kakak Ipar Korban

31/07/2026
Kasus Tumpahan Batubara di Perairan Jepara Masuk Tahap Pengumpulan Bukti, Tim Gakkum KLHK Turun ke Lokasi
Jepara

Kejari Jepara Kembali Lelang 13 Sertifikat Tanah Terpidana Korupsi, Target Pulihkan Kerugian Negara

30/07/2026

Recommended Stories

Guru TK hingga SMA/SMK se-Piyungan Gelar Webminar Untuk Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan

Fakta Menarik dan Sinopsis Film Home Sweet Loan yang Cocok Untuk Para Generasi Sandwich

27/09/2024
Meriahkan Tradisi Kupatan, SD Jolosutro Tampilkan Angklung dan Karawitan

Meriahkan Tradisi Kupatan, SD Jolosutro Tampilkan Angklung dan Karawitan

30/07/2025
Sinopsis Film xXx: Return of Xander Cage, Petualangan Seru Vin Diesel yang Tayang di Bioskop Trans TV Hari Ini

Luapkan Kemarahan, Netizen Desak University of Pennsylvania Cabut Beasiswa S2 Erina Gudono, Ini Alasannya!

25/08/2024

Popular Stories

  • Status Paruh Waktu, Kerja Full Time: Pemkab Gunungkidul Pastikan Gaji PPPK Tak Berkurang

    Status Paruh Waktu, Kerja Full Time: Pemkab Gunungkidul Pastikan Gaji PPPK Tak Berkurang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY, Pemprov Buka Suara Soal Isu Suksesi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bandara Adisutjipto Akan Aktif Lagi, Sleman Luncurkan Wisata Gastronomi Rp2,5 Juta per Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Jogja Dini Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tika Mega Lestari, Istri Pesulap Merah Meninggal Dunia Karena Anemia Aplastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Joglo News

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Portal Berita Harian Terbaru

  • Redaksi
  • Contact Person
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In