SLEMAN, Joglo News – Sebagai komitmen memberikan pelayanan yang mudah, murah, dan membahagiakan masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kependudukan.
Salah satunya lewat inovasi Pos Pelayanan Dokumen Kependudukan (Posyanduk).
Tidak sekadar memberi kemudahan, tetapi juga mempercepat proses pembuatan dokumen kependudukan.
Diketahui, Program itu sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2022.
BACA JUGA: Inflasi Tahunan Yogyakarta 2024 Menyamai Nasional, Ini Data Penyumbang Terbesar!
“Posyanduk adalah salah satu inovasi Disdukcapil Kabupaten Sleman melalui kolaborasi dengan kalurahan dan fasilitas kesehatan (fakes) sebagai mitra Disdukcapil Kabupaten Sleman,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Sleman Raden Rara Endang Mulatsih.
Kepada Jogjo News, Endang menjelaskan bahwa Posyanduk dicanangkan pertama kali di Hotel Alana pada tanggal 11 Oktober 2022.
Awalnya bermitra dengan 21 kalurahan dan 9 fakes untuk mengakselerasi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Mitra Disdukcapil ini terikat dalam sebuah perjanjian kerja sama Posyanduk. Setiap petugas Posyanduk, baik kalurahan ataupun faskes wajib menandatangani Pakta Integritas,” kata Kepala Bidang yang juga menjabat Plt Sekretaris Dukcapil Sleman itu.